Assalamualaikum Wr. Wb
Hadist tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhori dalam shohihnya seperti berikut :
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ
مَيْسَرَةَ سَمِعْتُ النَّزَّالَ بْنَ سَبْرَةَ يُحَدِّثُ عَنْ عَلِيٍّ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّهُ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ قَعَدَ فِي
حَوَائِجِ النَّاسِ فِي رَحَبَةِ الْكُوفَةِ حَتَّى حَضَرَتْ صَلَاةُ
الْعَصْرِ ثُمَّ أُتِيَ بِمَاءٍ فَشَرِبَ وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ
وَذَكَرَ رَأْسَهُ وَرِجْلَيْهِ ثُمَّ قَامَ فَشَرِبَ فَضْلَهُ وَهُوَ
قَائِمٌ ثُمَّ قَالَ إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُونَ الشُّرْبَ قِيَامًا وَإِنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَنَعَ مِثْلَ مَا صَنَعْتُ
Artinya : Dikatakan kepada kami oleh Adam berkata; dikatakan kepada
kami oleh Syu'bah berkata; dikatakan kepada kami oleh Abdul Malik bin
Maisarah berkata : aku mendengar An-Nazzal bin Sabrah bercerita tentang
Ali -radhiallahu 'anhu- bahwa ketika itu setelah sholat dhuhur dia duduk
diantara orang-orang di Kufah (untuk membantu kebutuhan-kebutuhan
mereka) sampai datangnya waktu ashar. kemudian diberikan kepadanya air
maka beliau meminumnya dan mencuci muda dan tangannya, disebutkan juga
mencuci kepada dan kakinya, kemudian berdiri dan meminum sisa air itu
dalam keadaan berdiri. kemudian berkata : sesungguhnya orang-orang
membenci untuk minum berdiri, dan sesungguhnya Rosulullah -sholallahu
'alaihi wasallam- pernah berbuat sebagaimana yang aku perbuat.
Hadist ini menunjukkan bahwa minum sambil berdiri adalah
mubah/diperbolehkan. karena Ali mengatakan bahwa Rosulullah -sholallahu
'alaihi wasallam- juga pernah berbuat sebagaimana yang dia perbuat yaitu
minum sambil berdiri.
Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan dalam
Fath Al-Bari fi Syarh Shohih Al-Bukhori tentang diperbolehkannya minum
sambil berdiri (tanda udzur) sebagaimana itu adalah pendapat kebanyakan
ulama.
Adapun hadist-hadist yang menandakan pelarangan minum
sambil berdiri begitu juga makan, itu pelarangan jika sekelompok orang
diberikan air, dan salah seorang berdiri untuk meminum terlebih dahulu
sebelum yang lain. begitu Ibnu Hajar menjelaskan.
beliau
melanjutkan : "adapun hadist yang memerintahkan untuk memuntahkan, tidak
ada perbedaan diantara para ulama bahwa memuntahkan kembali tidaklah
wajib bagi orang yang minum berdiri. sebagian ulama mengatakan : hadist
itu mauquf (hanya sampai) Abu Hurairah (perkataan Abu Hurairah)."
Adapuan hadist Anas yang mengandung pelarangan makan sambil berdiri,
maka para ulama tidak ada yang berbeda pendapat bahwa makan sambil
berdiri adalah mubah/boleh. dan pendapat paling kuat adalah
mubah/bolehnya minum sambil berdiri.
Sedangkan hadist-hadist
tentang pelarangan minum sambil berdiri mengkabarkan akan sesuatu yang
lebih baik dan utama yaitu minum dengan duduk, juga ditakutkan dalam
minum sambil berdiri akan menyebabkan sakit.
Kesimpulan : Minum
sambil berdiri adalah mubah/boleh dalam keadaan apapun, begitu juga
makan. memuntahkan air yang diminum sambil berdiri tidaklah wajib. dan
pelarangan minum sambil berdiri tidak menandakan pengharamannya akan
tetapi lebih pada persoalan adab.
Judul:
Hukum Minum Sambil Berdiri
Rating:
100%
based on
99998 ratings.
5 user reviews.
Ditulis Oleh
Unknown
02.26
Artikel Terkait Motivasi :
0 komentar:
Posting Komentar